Bekerja Sesuai Syariat Islam

Info ZISWAF

Nasehat Dhuha Selasa, 4 Mei 2021 | Hari Ke-22 Ramadhan 1442 H| Oleh :  Sularto

Klikbmi, Tangerang – Insan BMI yang dimuliakan Allah SWT, Alhamdulillah puasa kita hari ini sampai pada hari ke-22. Tema kita kali ini adalah bekerja sesuai dengan syariat Islam. Setiap muslim diperintahkan untuk makan yang halal , dan memberi dari harta yang halal, agar pekerjaan tersebut mendatangkan barokah bukan justru menimbulkan kerusakan. Tetapi itu semua tidak dapat diwujudkan, kecuali pekerjaan yang termasuk kategori haram atau halal oleh islam. Pekerjaan yang di haramkan oleh islam adalah  judi, suap-menyuap, rampok, sihir dan lain sebagainya.Perilaku yang harus di jalankan oleh para pekerja diantaranya, Pekerjaan yang dijalani harus halal dan baik.

Mamah Dede dalam satu cemarahnya di salah satu stasiun TV menyampaikan koridor bekerja sesuai dengan surat At Taubah ayat 105 di bawah ini :

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ

Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Bekerja adalah wajib dan Allah akan melihat apa yang kita kerjakan.  Bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Islam tidak memerintahkan umatnya untuk sekedar bekerja saja, akan tetapi mendorong umatnya untuk bekerja dengan baik dan bertanggung jawab. Yang di maksud profesional dalam bekerja adalah merasa memililiki tanggung jawab atas pekerjaan tersebut, dan berhati-hati untuk tidak melaksanakan kesalahan. Kemudian ikhlas dalam bekerja yakni meniatkan aktifitas kerjanya untuk mencari ridho Allah dan beribadah kepada Nya. Dan tidak melalaikan kewajiban kepada Allah. Salah satu pekerjaan yang akan saya bahas disini adalah berdagang.

Selanjutnya Mamah Dede menyebutkan isi kandungan Al Qur’an Surat Al Jumu’ah ayat 10 di bawah ini :

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.

Budaya Kerja Kopsyah BMI

Di Kopsyah BMI agar pekerjaan sesuai dengan syariat Islam maka dijadikanlah 4 sifat utama Nabi dan Rasulullah Muhammad sebagai budaya kerja. Sifat Shiddiq harus ada dalam pribadi setiap insan BMI, sifat ini mengandung makna benar, jujur, dan berintegritas. Kedua adalah sifat amanah yang bermakna komitmen, tanggung jawab dan dapat dipercaya. Ketiga adalah tabligh yang di dalamnya berisi sikap istiqomah, transparan dan menyampaikan. Dan keempat adalah sifat fathonah yang berdimensi cerdas, visioner dan inovatif. Inilah sikap yang harus dijunjung tinggi insan Koperasi BMI dalam bekerja.

Di dalam bekerja kita tetap harus ingat Allah. Ingat ini berdimensi apakah pekerjaan kita ini halal atau haram dan toyib atau tidak. Bekerja yang dimaksud di sini bukan hanya bagi yang dipekerjakan sebagai pekerja saja. Bukan hanya orang yang bekerja professional saja. Berdagang dalam hal ini juga termasuk bekerja.

Perdagangan merupakan interaksi antara kedua pihak yaitu penjual dengan pembeli, dengan demikian dalam transaksi tersebut memiliki etika dalam melaksanakan perdagangan. Diantaranya, berilmu sebelum berkata dan berbuat. Seorang itu hendaknya memahami apa yang wajib ia ketahui berkaitan dengan pekerjaan yang ia akan kerjaan. Salah satu sahabat nabi Umar bin Khatab Radiyahunanha pernah melarang para pedagang yang tidak mengetahui sama sekali yang berkaitan dengan hukum-hukum jual beli untuk memasuki pasar. Menurutnya minimal ia harus mengetahui hal-hal yang perlu diketahui. Misalnya, sebagai pedagang, ia harus mengetahui beberapa hal antara lain : pertama, waktu-waktu terlarang untuk berdagang atau jual-beli. Seperti waktu akan ditunaikannya sholat jum.at. Allah Swt berfirman, artinya “Hai oang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jum.at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah.9)

Dari ayat tersebut dapat dijabarkan bahwa sholat ialah ibadah paling utama dibandingkan dengan mencari nafkah. Akan lebih baiknya jika kita mendengar adzan sebaiknya bersegera untuk menghadap sang pencipta, di samping itu manfaatnya agar lebih di permudah dalam mencari rizeki.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat Abdullah bin Amr, bahwasannya Rasulullah melarang berjual beli di dalam masjid (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-nasai dan Ibnu Majah) dari hadis tersebut pedagang harus mengetahui tempat-tempat yang dilarang untuk jual-beli seperti masjid, orang yang mengadakan transaksi jual beli di sekitar masjid, insha allah akan dipersulit dalam mencrari rizeki, karena di takutkan mengganggu orang lain yang sedang beribadah, selain itu juga tidak menghormati terhadap rumah Allah.

Yang kedua yaitu pelaku perdagangan, penjual dan pembeli harus memenuhi syarat aqil dan baligh untuk dapat memenuhi transaksi, karena untuk melindungi keduanya dari penipuan serta tindakan lainnya yang merugikan. Selain itu pembeli dan penjual  wajib berperilaku jujur, amanah, tidak menipu, dan menepati janji

Yang ketiga ialah proes perdagangan . Dalam proses tersebut harus sesuai dengan syariat yaitu 1 Aqid,   yakni pihak yang melakukan akad jual beli keduanya harus memiliki kebebasan pembelanjaan. 2 Ma’qud alaih, yakni barang yang diperjualbelikan syaratnya harus suci bermanfaat menurut kriteria . 3 Shighat ijab qobul, yakni kalimat transaksi  tidak disela oleh kalimat orang lain, tidak di gantung pada sesuatu yang lain.

Seorang pedagang harus mengetahui barang apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti minuman keras, anjing, babi, narkoba dan lainnya. Karena barang tersebut termasuk barang yang haram. Rif’ah bin Rafi Ra. Sesungguhnya Nabi SAW ditanya apa pekerjan yang yang paling utama atau baik ? Rasul menjawab : pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual-beli yang baik (HR al Bazar dan dibenarkan al- Hakim). Berarti dalam jual beli dilarang ada tindakan curang seperti takaran dalam menimbang barang, riba, serta menggunakan cara yang tidak wajar dalam berdagang.

Hukum jual beli secara asalnya yaitu mubah atau di bolehkan, selama tidak ada ada hadis yang melarangnya. Sebuah transaksi jual beli membutuhkan rukun sebagai cagaknya, rukun tersebut terdiri dari tiga perkara .  pertama adanya penjual dan pembeli yang memenuhi syarat,  dimana salah satu dari pihak tersebut harus berakal sehat dan tidak sah apabila ada salah satu diantaranya yang idiot. Kedua  adanya akad, Penjual dan pembeli melakukan akad kesepakatan untuk bertukar dalam jual beli. Ketiga, adanya barang dan jasa yang diperlukan. Dalam hal tersebut para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad.

Bekerja menurut syariat islam dilakukan dengan empat hal yaitu, pekerjaan yang dijalani harus halal dan baik, bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab, ikhlas dalam bekerja serta tidak melalaikan kewajiban kepada Allah.

Salurkan sedekah terbaik  kita melalui rekening Ziswaf Kopsyah BMI : BNI Syariah : 7 2003 2017 1 a/n Benteng Mikro Indonesia. Simpanan Sukarela : 000020112016. DO IT BMI : 0000000888 dengan memilih paket takjil ataupun paket wakaf mushaf Al-Qur’an dan ataupun dua-duanya. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *