BMI Bersinergi Dengan Aparat Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur

BMI Corner

Klikbmi.com, Tangerang – Koperasi BMI adalah milik 260.000 anggota. Anggota koperasi BMI tersebar di Seluruh Banten dan Kabupaten Bogor. Demikian dikatakan Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara, saat dialog dengan Camat Kecamatan Timur, H. Mulyadi, dan Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moch Sugiarto, SH, di Kantor Camat Sepatan Timur, Kamis, (9/4). ” Koperasi BMI ini lahir dari rahimnya Pemda Kabupaten Tangerang, lalu tahun 2013 terbit Peraturan Menteri bahwa tidak boleh lagi di bawah Pemda tapi harus menjadi koperasi independen. izin nya langsung dari pusat karena kami ini koperasi primer nasional. Koperasi BMI lebih dari sekedar simpan pinjam dan pembiayaan Syariah saja, tapi kami ini adalah koperasi pemberdayaan, koperasi sosiopreneur. banyak kegiatan sosial yang kami lakukan selama ini, diantaranya hibah rumah siap huni (HRSH) untuk anggota dan masyarakat, santunan duafa dan yatim dan lain sebagainya. Untuk wilayah Sepatan sendiri hibah rumah siap huni sudah mencapai 10 unit. Perlu diketahui bahwa prinsip pengelolaan koperasi ini kan dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Aset Koperasi BMI saat ini 650 miliar, dan 80 persen dari aset tersebut adalah milik semua anggota koperasi. 1000 lebih karyawan koperasi BMI juga hampir 80 persen adalah anak anak anggota, jadi betul betul ini koperasi pemberdayaan, sangat jauh bedanya dengan bank emok atau bank keliling yang sering meresahkan warga, ” Ujar Kamaruddin Batubara.

Kamaruddin Batubara juga memaparkan bahwa sebenarnya Koperasi BMI 2 mnggu kemarin mulai tanggal 23 Maret sampai tanggal 3 April 2020 telah meliburkan angsuran selama 2 kali. ” Kami telah libur 2 minggu karena work from home . Dua kali angsuran telah diliburkan tanpa syarat apapun. Selama libur, banyak anggota yang menghubungi kami, mau bayar angsuran, mau narik tabungan dan menanyakan kepastian penyaluran pembiayaan. Jadi bukan sekedar tentang angsuran. Kami telah membuat surat edaran operasional dan tentu saja dengan mengikuti semua ketentuan dan anjuran dari Pemerintah terkait prosedur kesehatan tentang penanganan wabah Covid 19. Dan saya pun meminta izin Pak Bupati Tangerang sebelumnya. Pak bupati berpesan jangan sampai ada kumpulan kumpulan dan tidak lebih dari 5 orang saja. Kita bahkan berinisiatif mengumpulkan infaq. Rencana kita siapkan untuk beli masker dan hand sanitizer termasuk tamu yang datang ke kantor akan kami berikan. kami pun sebenarnya kalo diliburkan lebih aman buat koperasi. Bayangkan saja dalam tiga hari, sudah menyalurkan 13 milyar dan tabungan telah ditarik 16 milyar. Kami pun tidak pernah memaksa di lapangan. Jika ada yang benar benar tidak mampu bayar, Q.S. Al Baqarah 280 menegaskan dosa jika tetap ditagih. Jadi jangankan hanya tunda bayar, rumah saja kami kasih gratis. Uang angsuran itu pun selanjutnya kami salurkan ke anggota lagi yang memerlukan pembiayaan. Dan ternyata hingga saat ini, alhamdulillah anggota kita 90 persen mampu membayar angsuran,dan hanya 10 persen yang terdampak langsung wabah virus Covid 19 ini dan tidak mampu bayar.” Ujar Kamaruddin Panjang lebar.

Kamaruddin Batubara juga menambahkan bahwa Koperasi BMI sedang menjalin komunikasi dan kerjasama dengan organisasi nirlaba internasional di bidang sarana air dan sanitasi, yakni IUWASH dan Water.org, untuk membantu dan mengeduksi warga agar menerapkan pola hidup sehat melawan wabah covid 19 ini. ” Kami sedang mencetak banner yang berisi ajakan hidup sehat untuk melawan wabah Covid 19 ini. kami kerjasama dengan IUWASH dan Water.org nantinya akan turut serta membantu masyarakat dalam penanganan wabah corona ini. Diantaranya program kami nanti akan membangun tempat cuci tangan di berbagai tempat umum” Ujar Kamaruddin. Lebih lanjut Kamarudin Batubara menegaskan bahwa Koperasi BMI ini adalah bukan milik pribadi tapi milik seluruh anggota. ” Di lapangan ada oknum LSM dan aparat yang menghasut anggota dan warga agar tidak membayar kewajibannya ke koperasi. ada saja oknum yang mengail di air keruh. Bahkan sampai mengancam akan mendenda warga sebesar 1 juta rupiah, bagi yang tetap membayar angsuran kepada koperasi, Ini kan tidak benar, harus diambil tindakan tegas, ” Ujar Kamaruddin Batubara.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiarto, SH,, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan mengenai jumlah dan nama koperasi atau Lembaga keuangan yang memberikan informasi dan koordinasi langsung kepada Polsek Sepatan. ” Makanya kami memperlakukan semua koperasi dan LKM sama saja selama ini, karena tidak ada koordinasi awalnya. Kasihan koperasi yang bagus seperti Koperasi BMI ini nanti kena dampaknya dari koperasi yang nakal. Di lapangan ada fakta beberapa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau bisa dikatakan rentenir yang memaksa warga nya yang tidak mampu sampai menyita barangnya. Ini yang kami cegah dan larang.” Tegas Kapolsek Septan AKP I Gusti Moch. Sugiarto.

Kapolsek Sepatan juga melarang dengan tegas warga melakukan pertemuan dan berkerumun dengan alasan apapun.” Maklumat Kapolri , Himbauan Gubernur termasuk Bupati sudah jelas, dilarang berkumpul. Ini Darurat wabah Covid 19, kita tidak tahu siapa saja yang terpapar diantara kita. Makanya prosedur kesehatan harus benar benar diterapkan. ” Ujar Kapolsek. Kapolsek juga mengatakan bahwa solusinya bagi koperasi BMI adalah silakan untuk mengundang anggotanya ke tempat tertentu misalkan di Kantor cabang yang bersangkutan. ” Undang saja ke suatu tempat dengan prosedur kesehatan yang benar, dengan teratur tidak berkerumun . Kita akan bantu itu, kalau perlu kita siapkan pengamanan di Kantor Cabang nya. Atau bahkan kita bisa bantu sampai menghimbau kepada anggota koperasi yang memang punya kewajiban, jika mampu ya tunaikan pembayarannya, ” Tegas Kapolsek Sepatan, I Gusti Moh. Sugiarto

Mengenai ada oknum yang meresahkan warga dan anggota dan memprovokasi warga agar tidak membayar angsuran kepada koperasi dan mengancamnya, Kapolsek menegaskan bahwa itu tidak ada. Jika ada seperti itu, Kapolsek menegaskan akan menindak tegas. ” Ini kan kepentingannya dua, ada warga yang mau dapat pembiayaan, makanya menginginkan koperasi BMI operasional dan ada juga warga yang memanfaatkan situasi hingga tidak mau bayar angsuran. Nah ini yang salah. Kalau perlu kita bantu nanti , jika memang tidak mampu harus ada keterangan tidak mampu misalnya. Jika perlu pengamanannya kita akan siapkan untuk memback up itu nanti di lapangan. Besok di apel pagi saya akan sampaikan kepada seluruh personil kepolisian tentang informasi ini, ” tegas Kapolsek Sepatan.

Kapolsek juga meminta Koperasi BMI agar membantu kebutuhan warga saat musibah ini berlangsung , ” Saya tadi sangat mendukung upaya untuk membantu warga. Betul kami sangat membutuhkan bantuan berupa masker, hand sanitizer dan lainnya. Terima kasih sudah berinisiatif untuk membantu warga kami, ” tegas Kapolsek.

Camat, Sepatan, H Mulyadi yang menjadi mediator pertemuan tersebut mengakhiri dialog dengan menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah dan aparat kepolisian tidak melarang operasional koperasi BMI yang memang keberadaannya sangat dibutuhkan warga. ” Koperasi BMI ini kan memang sudah membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat selama ini. Tadi sudah jelas dikatakan, tidak ada larangan operasional, yang penting selain koordinasi dengan aparat setempat juga tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai penanganan wabah Covid 19, dan tidak ada kerumunan massa, ” Ujar H . Mulyadi mengakhiri dialog. ( AH / Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *