Klikbmi.com,Tangerang,– Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran manajemen Kopsyah BMI pada rapat internal operasional (Jumat,11 September 2020) atas predikat koperasi sehat yang diraih Kopsyah BMI. Sertifikat kesehatan koperasi yang diraih oleh Kopsyah BMI sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer Tingkat Nasional merupakan penilaian kesehatan koperasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.
“Kita harus terus ikhtiar memberikan yang terbaik untuk semua. Pengurus, pengawas dan karyawan hendaknya semakin bersemangat dengan raihan predikat koperasi sehat ini. Saya melihat ini bisa kita jadikan penyemangat karena teman-teman koperasi lain banyak juga memperoleh predikat cukup sehat. Koperasi BMI berbeda dengan koperasi lain karena koperasi kita lebih dari sekedar simpan pinjam. Percayalah, pengurus selalu mencurahkan perhatian untuk semua dan jadilah pejuang pemerataan keadilan” ungkap Kamaruddin Batubara saat memberikan sambutan membuka rapat internal operasional yang diikuti oleh jajaran pengurus, pengawas, manajer area, manajer cabang dan staf lapang.
Pada kesempatan ini Kamaruddin Batubara menyampaikan 3 pesan perjuangan kepada manajemen Kopsyah BMI. ” Pertama, Kopsyah BMI adalah gerakan melawan kapitalisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, tanggungjawab dan kebenaran. Kedua, Kopsyah BMI adalah pejuang ekonomi kerakyatan melalui koperasi untuk pemerataan ekonomi berkeadilan. Dan ketiga, Model BMI Syariah adalah sebuah sistem koperasi profesional untuk mewujudkan tujuan koperasi, yaitu kesejahteraan bersama” tegasnya memberikan semangat pada peserta zoom meeting.
Kemenkop setiap tahun melakukan penilaian terhadap kesehatan koperasi dengan berpedoman pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop No. 7 Tahun 2016 tentang pedoman penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) koperasi. Pedoman Penilaian Kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi.
Sasaran penilaian kesehatan usaha KSPPS dan USPPS Koperasi adalah terwujudnya pengelolaan KSPPS dan USPPS Koperasi yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa koperasi, meningkatnya citra dan kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjaminnya aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi serta meningkatnya manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Adapun ruang lingkup penilaian kesehatan KSPPS dan USPPS koperasi dilakukan terhadap aspek berbagai aspek antara lain adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jatidiri koperasi serta pelaksanaan prinsip syariah. Hasil Penilaian kesehatan KSPPS dan USPPS koperasi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori, yakni Koperasi Sehat, jika hasil penilaian diperoleh total skor lebih besar sama dengan 80 sampai dengan 100, Koperasi Cukup Sehat dengan skor total lebih besar sama dengan 66 sampai dengan 80, Koperasi Dalam Pengawasan jika skor total lebih besar sama dengan 51 sampai dengan 66 dan Koperasi Dalam Pengawasan Khusus jika skor total kurang dari 51.
Kamaruddin Batubara menutup sambutannya dengan mengajak semua unsur manajemen koperasi untuk menjadi pejuang pemerataan untuk keadilan dan bekerja dengan hati karena hati tidak pernah bisa bohong. “Masa pandemi ini adalah cobaan bagi semua orang termasuk koperasi kita, tetapi ingat QS. Al-Baqarah : 286). Laa yukallifullaahu nafsan illaa wus’ahaa, lahaa maa kasabat wa ‘alaihaa maktasabat, rabbanaa laa tu`aakhidznaa in nasiinaa au akhtha`naa, rabbanaa wa laa tahmil ‘alainaa israng kamaa hamaltahuu ‘alalladziina ming qablinaa, rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laa thaaqata lanaa bih, wa’fu ‘annaa, waghfir lanaa, war-hamnaa, anta maulaanaa fanshurnaa ‘alal-qaumil-kaafiriin. Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” ujar Kamaruddin Batubara menutup sambutannya. (Sularto/Klikbmi)