Catat! Kambara Beri Tiga Catatan dan Tujuan Pemekaran Koperasi

Ekonomi

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ

أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30)

TANGERANG – 62 tahun lalu, Bung Hatta dengan tegas menyerukan agar koperasi tidak dikembangkan dalam logika kapitalistik, yakni mencari untung. Karena itu, koperasi harus dibangun di atas dasar yang tepat. Koperasi mesti dibangun di atas kerjasama di antara kaum yang lemah ekonominya.

Saat bersatu, kapitalis tidak gampang melumat mereka. Salah satu caranya dengan mewujudkan koperasi sebagai holding yang diisi oleh koperasi-koperasi primer untuk menggarap semua sektor usaha yang dibutuhkan oleh anggota.

Pesan inilah yang disampaikan Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara dalam Webinar Hari Koperasi Nasional ke 74 yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Majalah Peluang Irsyad Muchtar. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto menjadi keynote speaker dalam agenda yang bertema pengembangan koperasi dengan pemekaran. Turut hadir, Ketua Umum Koperasi Keling Kumang Stefanus Masiun dan Akademisi Program Magister Manajemen (MM) Universitas Bakrie.

Sejak awal tahun lalu, pemekaran usaha (spin off) menjadi agenda penting Kementerian Koperasi dan UKM RI agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) masuk ke sektor produksi. Koperasi produksi dapat memenuhi kebutuhan anggota dengan membeli produk sendiri serta dapat menciptakan lapangan kerja.

Diketahui, BMI tengah mempersiapkan terbentuknya Koperasi Benteng Madani Indonesia sebagai koperasi sekunder dari Kopsyah BMI dan Kopmen BMI serta dua koperasi lainnya yang tengah dipersiapkan. Duanya yakni Koperasi Benteng Mandiri Indonesia (usaha konstruksi, perumahan, tour and travel dan diklat) dan Koperasi Produsen Benteng Manufaktur Indonesia (bio ethanol, pupuk hayati dan lain-lain).

Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara menjelaskan tiga catatan pemekaran koperasi.

”Koperasi itu tempat untuk saling membantu. Bukan menumpuk kekayaan, bagaimana koperasi memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada anggota. Lantas bagaimana dengan non anggota, kita ajak bergabung dan kita koperasi-lah yang bertanggung jawab mengajak sebanyak-banyaknya masyarakat menjadi anggota. Dengan pembentukan koperasi baru, maka kebutuhan anggota BMI akan terpenuhi, ” paparnya lewat presentasi berjudul konsep pengembangan melalui pemekaran.

Kendati demikian, pemekaran tentu harus taat regulasi. Pembentukan koperasi baru itu sesuai dengan penjelasan PP No.9 tahun 1995 Pasal 1 ayat 2 dan Permenkop 11 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 2. Landasan pemekaran sendiri yakni Pasal 15 dan 16 UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Sekunder.

”Dua koperasi ini akan menjadi anggota Koperasi Sekunder yang dilabeli Koperasi Benteng Madani Indonesia. Kopsyah BMI dan Kopmen BMI yang sudah terbentuk juga nantinya akan menjadi anggota dari Koperasi Sekunder tersebut,” jelasnya.

Kamaruddin juga memberikan tiga catatan pemekaran. Pertama, koperasi baru ini tidak menggunakan dana KSP/KSPPS secara langsung. Ini dibolehkan jika dalam kerangka Bussines to Bussines (B to B).

Kedua, koperasi baru ini wajib mengumpulkan simpanan pokok dan simpanan wajib baru. Ketiga, memilih pengurus dan pengawas serta SDM pendukung, baik baru atau dari koperasi primer sebelumnya.

”Lalu mengapa pemekaran itu penting, pertama untuk pengembangan koperasinya. Pemenuhan kebutuhan anggota dan mengangkat serta memberdayakan potensi usaha anggota,” jelasnya.

Selain itu, koperasi mampu mengangkat ketahanan pangan, salah satunya yang BMI lakukan yakni wakaf sawah BMI. Dengan target wakaf 100 hektar, lahan ini bisa menjadi lumbung padi baru.

”Dengan kata lain, lewat koperasi kita bisa swasembada beras tanpa takut lahan tersebut beralih fungsi. Koperasi harus menguasai semua sektor ekonomi hajat hidup warga Indonesia. Sesuai Pasal 33 UUD 1945 Pasal 1,2 dan 3.” Terangnya.

Selain itu, koperasi baru tidak bisa dilakukan dengan membentuk perseroan terbatas (PT), karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

”Koperasi simpan pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSP/KSPPS) tidak boleh melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Maka harus mendirikan koperasi baru juga sesuai jenisnya dengan permodalan baru dan badan hukum baru,” ungkap peraih Rekor MURI sebagai penggagas program Hibah Rumah Siap Huni (HRSH) melalui koperasi ini.

Ditegaskannya, pembentukan PT untuk koperasi baru bisa menghilangkan ruh berkoperasi yang bertumpu pada kekuatan perkumpulan orang (peoples driven). Ini berbeda dengan motor penggerak PT yang bertumpu pada modal finansial (investment driven). Kendati perkumpulan orang, Kamaruddin menegaskan, Bung Hatta juga melarang koperasi dibawa ke ranah politik praktis.

”Saya tidak memakai kata pemekaran atau pemisahan (spin off), karena nggak mungkin. Karena terbentur di PP Nomor 9 Tahun 1995. Itu kan nggak boleh. Kita kan harus taat regulasi. Dan dia harus mendirikan badan usaha baru dan orang baru dan anggotanya bisa orang lama. Seperti Koperasi Konsumen BMI, badan hukumnya baru dan Nomor Induk Koperasi (NIK) nya baru,” paparnya.

Presdir Koperasi BMI Kamaruddin Batubara memaparkan tujuan pemekaran agar koperasi terus memenuhi kebutuhan anggota.

Kamaruddin juga menjawab pertanyaan dari peserta webinar yang menanyakan konsep Business to Business (B to B) antara Kopsyah BMI dan Kopmen BMI.

”Konsep B to B itu contohnya seperti saat ini Kopmen BMI ingin membangun pasar butuh dana Rp 10 miliar, kalau dana tersebut berasal Kopsyah BMI (KSSPS) maka harus ada bagi hasil yang jelas. Tapi dibolehkan juga anggota lain untuk berinvestasi namanya dana penyertaan seperti dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jangan sampai uang dari simpan pinjam, buat hotel, buat macam-macam, itu pelanggaran namanya,” tandasnya.

Pria Kelahiran Mandailing Natal, 46 tahun silam itu menerangkan bahwa Koperasi bukan kekuatan modal, melainkan kekuatan orang perorang. Ketika orang kecil bergabung menjadi kekuatan kapital yang besar, mereka bisa menggunakan bisnisnya, hingga menyelenggarakan program kegiatan sosial.

(gar/KLIKBMI)

Share on:

1 thought on “Catat! Kambara Beri Tiga Catatan dan Tujuan Pemekaran Koperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *