Empat Kedudukan Harta Dalam Islam Yang Wajib Kita Tahu

Edu Syariah

Nasehat Dhuha  Jumat, 28 Januari 2022| 20 Jumadil Akhir 1443 H | Oleh : Fakhry Fadhil S.Sy, M.H

Klikbmi, Tangerang – Tema kita hari adalah kedudukan harta dalam islam. Harta merupakan impian setiap orang untuk memilikinya. Harta bukan hal yang kekal untuk dimiliki, karna islam menyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja, Maka dari pada itu haruslah kita pahami kedudukan harta dalam islam. Mari kita perhatikan empat kedudukan harta yang wajib kita tahu.   

Pertama, harta adalah amanah dari Allah SWT. Allah menitipkan  harta kepada setiap manusia yang dikehendakinya, maka segala penggunaan dari setiap harta ada pertanggung jawabanya, sudah menjadi keharusan untuk menggunakan harta di jalan kebaikan.

Kedua, harta adalah ujian.  Allah menguji manusia bukan hanya dengan kesulitan harta melainkan dengan bergelimang harta juga itu bagian dari ujian yang allah berikan, hal ini bertujuan untuk menguji ke imanan seorang muslim apakah dia lupa kepada pemberti harta yang sesungguhnya. 

QS. At-Tagabun Ayat 15

اِنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ

 Artinya : Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.

Ketiga, harta adalah hiasan hidup. Harta yang di ciptakan adalah hiasan kehidupan , dengan adanya hiasan kehidupan membuat jadi lebih indah, semakin indahnya bisa menyilaukan mata hati sehingga membuat lupa kepada Allah SWT .

QS. Al-Kahf Ayat 46

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا

Artinya :Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Keempat, harta adalah bekal untuk beribadah. Dalam menjalankan perintah bermuamalah sesama manusia sangat diperlukannya harta, seperti untuk zakat , infaq , shodaqoh, wakaf. Selain  itu  harta meruapakan salah satu sarana ibadah, bukan hanya menjadi ibadah saat dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah apabila manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat.

Begitulah kedudukan harta di dalam islam, bahwa  begitu menekankan harta benda sebagai kepemilikan yang tidak terpusat pada satu atau segolongan orang melainkan harus tetap memberikan manfaat kepada pribadi maupun ummat, dan mengajarkan tidak ada kepemilikan harta yang mutlak, melainkan semuanya hanya titipan dari sang maha pemberi rezeki.

Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *