#Nasehat Dhuha# Selasa, 2 Maret 2021 | 41 Hari Menuju Ramadhan 1442 H |Oleh : Ust Sarwo Edy, ME
Klikbmi, Tangerang – Sesuai sumber hukum syariah, hukum islam dibagi menjadi 5 :
- Wajib, Segala sesuatu yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
- Sunnah, Segala sesuatu yang jika dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa.
- Haram, segala sesuatu yang jika dilakukan mendapat dosa
- Mubah, Segala sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan dalam agama
- Makruh, segala sesuatu yang jika ditinggalkan lebih baik daripada dikerjakan.
Setiap hukum yang termaktub di dalam sumber-sumber hukum (Al-Qur’an dan Al-Hadist ataupun Qiyas dan Ijma’) semuanya pasti ada hikmah tertentu. Jika di ilmu ushul fiqh kita ketahui dengan yang namanya maqashid syariah atau tujuan-tujuan syariah, yaitu sebuah gagasan dalam hukum islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dan lebih khusus lagi,tujuannya adalah untuk menjaga 5 unsur penting dalam kehidupan manusia : Agama,Jiwa(nyawa),Akal,Keturunan dan harta. Salah satu contohnya adalah larangan terhadap perbuatan tercela (Minuman keras, berjudi, berhala dan lotre) yang terdapat di surat Al-Maidah ayat 90 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang menjauhi perbuatan-perbuatan tercela yang tersebut di atas, maka dia akan beruntung. Atau sebaliknya, Tidak beruntunglah bagi siapa saja yang mendekati dan melakukan perbuatan-perbuatan itu.
Mari kita ambil salah satu perbuatan tercela di atas. Kenapa Allah melarang meminum khamr (minuman keras/minuman yang memabukkan)?
Sebagaimana yang kita ketahui, Allah melarang meminum khamr tidak secara langsung, tapi melalui 4 tahapan.
- Allah menginformasikan bahwa adanya alkohol pada buah anggur (Surat An-Nahl : 67)
- Allah menginfokan manfaat dan mudharat khamr (Surat Al-Baqarah : 219)
- Allah melarang melaksanakan Sholat ketika mabuk (Surat An-Nisa’ : 43)
- Allah menetapkan larangan khamr (Surat Al-Maidah : 90)
Sesuai (5) maqashid syariah,larangan khamr itu bertujuan untuk menjaga dari penyebab tindakan kriminal seperti perampokan (menjaga harta),perkosaan (Menjaga keturunan) dan pembunuhan (menjaga jiwa) serta penyebab rusaknya akal serta hilangnya kesadaran (menjaga akal) dan juga kerusakan-kerusakan lainnya.
Begitu sempurnanya Allah yang menciptakan makhluk-Nya beserta larangan dan perintah-Nya disertai dengan hikmahnya.
Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Rekening ZISWAF KOPSYAH BMI : 7 2003 2017 1 (BNI SYARIAH ) a/n Benteng Mikro Indonesia. (Sularto/Klikbmi)