Nasehat Dhuha Jumat, 3 September 2021 | 25 Muharram 1443 H| Oleh: Ust Sarwo Edy, ME
Klikbmi, Tangerang – Sahabat BMI Kliker yang dimuliakan Allah SWT, tema kali ini adalah mari hindari segala bentuk judi, agar hidup tidak merugi. Judi (judi) menjanjikan kemenangan. Judi (judi) menjanjikan kekayaan. Bohong (bohong) Kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan. Bohong (bohong) Kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan. Itulah beberapa lirik awal dari lagu JUDI yang diciptakan oleh Rhoma Irama.
Jika kita bicara tentang judi, maka yang terlintas di dalam pikiran kita adalah sebuah cara instan untuk mendapatkan uang yang banyak. Di dalam bayangan orang yang berjudi adalah jika bekerja dalam satu bulan hanya mendapatkan uang sekian, tidak dengan berjudi karena ada kemungkinan menang dan mendapatkan uang yang lebih banyak dengan waktu yang relatif singkat dibanding hanya bekerja biasa.
Memang tidak bisa kita pungkiri yang namanya hidup mempunyai banyak kebutuhan dan hampir semuanya membutuhkan uang. Ada yang mempercayai proses, ada yang mempercayai hidup yang berkah, dan ada yang ingin mendapatkan uang lebih banyak dan lebih cepat (instan).
Allah berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya
Ayat ini mempunyai tafsiran sebagai berikut :
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya).
Sebagaimana kita ketahui bahwa ayat di atas turun sebagai tahapan kedua dari empat tahapan dalam larangan meminum khamr (minuman keras). Akan tetapi mungkin untuk kali ini kita tidak membahas tentang tahapan-tahapan dalam pelarangan minuman keras.
Kalau kita telisik dari ayat di atas, ada dua hal yang saling bertentangan yaitu Manfaat dan Mudharat. Memang keduanya ada di dalam khamr dan berjudi. Bisa jadi hanya manfaatnya lah yang dilihat bagi pelakunya dari minuman keras dan berjudi tanpa mempertimbangkan mudharatnya. Padahal ayat di atas dijelaskan bahwa mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Mari kita analogikan, Jikalau seorang pelaku judi mendapatkan manfaat 1, maka dia akan menerima mudharat 10. Maka hasilnya dia tetap merugi 9. Itulah kadang yang belum dipikirkan oleh pelaku judi dan hanya mengatakan “itu urusan belakangan”.
Ada kaidah di dalam Ushul Fiqh yang relavan dengan keadaan di atas
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
(Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan)
Dalam lain keadaan, pelaku judi tahu akibat dan mudharat dari aktivitas judi, akan tetapi mereka seakan tutup mata dan buta hati karena keinginan mendapatkan uang secara instan dan bisikan syetan yang membuat seakan judi itu indah. Karena judi adalah perbuatan syeitan (Surat Al-Maidah : 90) maka Syeitan jadikan perbuatan itu yang indah-indah di mata manusia (tanpa sadar mudharatnya). Allah berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 43 yang berbunyi :
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan syaitan pun menampakkan kepada mereka kebagusan apa yang selalu mereka kerjakan.
Maysir (berjudi) juga mengandung gharar (ketidak pastian dan tipuan) karena probably dapat dan probably tidak dapat. Jika pernah menang (dari judi) itulah awal dari kekalahan. Jika pernah untung (dari judi) itulah awal dari kerugian. Dan jika kita “makan” dari hasil judi, maka ada dua dosa, dosa kegiatan judi(haram) dan dosa makan dari hasil judi (haram).
Biasanya yang didapatkan secara instan akan lenyap juga secara instan. Mari kita hindari segala bentuk judi. Karena saat ini sangat banyak bentuk judi baik itu permainan di hp kita maupun game-game yang menjebak kita untuk berjudi. Wallahu a’lam bish-showaab.
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat,Infaq,Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi).