Klikbmi.com, Tangerang – Praktek ekonomi syariah di masyarakat bermula dari adanya keinginan untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan. Ekonomi yang jauh dari praktek riba yang jauh dari kegiatan spekulasi (maisir) dan ketidakjelasan (gharar). Praktek ekonomi syariah dilihat sebagai jalan keluar untuk menciptakan keadilan, menjaga kejujuran dan menghilangkan penghisapan pihak satu dengan lainnya. Cita-cita ini kemudian berkembangnya dalam institusi keuangan syariah baik koperasi syariah maupun perbankan syariah.
Namun apa yang kita lihat hari ini, masyarakat kita bukan tidak sedikit yang mengatakan konsep syariah yang dijalankan oleh koperasi atau bank syariah sama saja dengan praktek koperasi atau bank konvensional. Ternyata memang ada gap atau kesenjangan dalam menjalankan prinsip syariah antara teori dan prakteknya. Teorinya A ternyata prakteknya B, teorinya X ternyata prakteknya Y. Perbedaan antara teori dan praktek inilah yang membuat masyarakat semakin tidak percaya pada praktek syariah.
Klikbmi mencari tau mengapa fenomena ini terjadi pada masyarakat kita. Bahkan klikbmi memperdalam bertanya kepada Presiden Direktur Kopsyah BMI, Kamaruddin Batubara mengapa muncul pemahaman masyarakat anti hutang sekalipun dengan skema syariah. Dan kalo pemahaman anti hutang yang berkembang ini menjadi pemikiran anti lembaga keuangan syariah karena mereka berpikir sama saja syariah atau konvensional, apa imbasnya pada struktur ekonomi umat atau bangsa ini.
“Semua bermula dari adanya penerapan syariah yang berhenti pada akadnya saja. Dikira kalo sudah akad syariah maka sudah cukup. Padahal yang justru paling penting adalah mengawal akad syariah ini sampai paripurna. Saya contohkan begini, kita lembaga keuangan syariah lalu kita akad jual beli, saat orang sedang kesulitan kita harus memberikan tenggang waktu bukan terus menerus memaksakan kehendak karena orang saat itu harus bayar. Lha wong orang sedang sakit sedang kesulitan kok suruh bayar. Asal ada alasan sesuai syar’i dan masuk akal kita harus memberikan kelonggaran, praktek inilah yang sering tidak jalan. Jadi lembaga keuangan sudah merasa cukup dengan akad syariah. Padahal kita sering ketemu dengan orang sedang kesulitan dan kita harus memberi kelonggaran” papar Kamaruddin Batubara.
Memang bukan sekedar teori, praktek syariah yang dijalankan oleh Kopsyah BMI sesuai syariah. Beberapa waktu lalu Kopsyah BMI menghapus hutang anggota di Lebak yang dilanda musibah banjir sebanyak 68 anggota dengan nilai Rp 300 jutaan. Saat ditanya Kamaruddin Batubara menjelaskan,” Kita tidak boleh menjalankan ekonomi syariah ini hanya berhenti di akad, itu namanya syariah setengah hati. Orang yang kena musibah kita hapuskan utangnya”.
“Yang lebih bahaya adalah jika orang tidak percaya pada lembaga keuangan syariah. Maka struktur ekonomi kita akan rapuh. Tidak ada lembaga yang mampu memediasi kebutuhan modal masyarakat. Akhirnya stuktur permodalan masyarakat lemah. Tidak ada investasi baru yang dilakukan oleh masyarakat, jika secara makro ini berjalan maka ekonomi umat akan rapuh. Coba liat siapa yang sekarang getol berinvestasi dan duitnya darimana. Kelompok di luar sana menggunakan instrumen bank yang mengumpulkan dana masyarakat untuk investasi dan sekarang ini sudah banyak sumber daya yang lepas dari umat, apakah ini mau diteruskan,” Kamaruddin Batubara menjelaskan dengan setengah bertanya.
Kamaruddin Batubara terus mengajak semua komponen baik lembaga keuangan syariah maupun masyarakat yang sudah mengerti untuk terus mengkampanyekan model syariah yang baik. Agar tercipta struktur permodalan yang kuat. “ Saya ajak semua komponen mari tidak setengah-setengah dalam praktik syariah, karena ini bukan untuk main – main. Hal ini bisa kita awali dengan praktek yang menyeluruh menjalankan syariah dari praktek lembaga keuangan. Kita tidak boleh berhenti pada akad saja” ujar Kamaruddin Batubara menekankan kembali dan menutup pembicaraan. (Sularto /klikbmi.com)
Mungkin sebagian kalangan masyarakat yg punya persepsi seperti itu hanya melihat sekilas tentang simpan pinjamnya aj,tanpa mereka mendalami atau berusaha membaca artikel2 tentang koprasi syariah itu sendiri,contoh mereka cuma lihat brapa keuntungan yg didapat oleh koprasi untuk transaksi simpan pinjam,tanpa mereka menggali keuntunga itu sendiri dipruntukan untuk ap,berapa %untuk kemaslahatan umat,brp %untuk menggaji karyawanya sendiri,dan berpa %untuk pertumbuhan koprasi itu sendiri dan apa saja yg telah diperbuat oleh koprasi untuk kemaslahatan umat..alhamdulilah semenjak saya gabung dan jadi karyawan dikopsyah bmi wawasan saya bertamba,kepedulian sosial tumbuh,dan sekarang saya menuai berkah dari itu semua,itu tidak lepas karna berka rezki yg allah berikan untuk saya lewat kopsyah bmi…makasih pak ketua komarudi batubara ,dewan pengurus,penasehat,kebaikan dan keberkahan itu diawali dari kalian semua dan direstui oleh allah swt,sehingga menular kesemua bawahanmu tanpa terkecuali…