Tangerang, klikbmi.com: Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara yang akrab disapa Kambara, menegaskan bahwa hubungan ideal antara negara dan koperasi harus dibangun dalam kerangka saling memperkuat. Negara perlu hadir melalui regulasi, perlindungan hukum, infrastruktur, dan akses ekonomi, namun tidak sampai mengambil alih kemandirian koperasi maupun kedaulatan anggota sebagai pemilik dan pengendali organisasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kambara saat menjadi narasumber dalam Studium Generale NEXTCOOP Academy 2026 bertajuk “Hubungan Koperasi dengan Negara”, yang diselenggarakan secara daring oleh Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sabtu (31/10/2026).Dalam forum tersebut, Kambara tampil bersama tiga narasumber lainnya, yakni Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS; Suroto, Staf Ahli Agrinas Pangan; serta Emy Nurmayanti, akademisi FEB UI. Kehadiran keempat narasumber mempertemukan perspektif praktisi koperasi, akademisi, ekonomi, dan kebijakan publik dalam membicarakan posisi koperasi di tengah peran negara serta perkembangan kebijakan perkoperasian di Indonesia.

Kambara yang membawakan materi “Hubungan Koperasi dengan Negara: Membangun Kemandirian, Memperkuat Demokrasi Ekonomi” mengawali pembahasannya dengan menempatkan koperasi sebagai organisasi anggota. Dalam pandangannya, anggota harus tetap menjadi pemilik, pengguna sekaligus pengendali, sementara negara memiliki peran menjamin hukum, perlindungan, akses, dan persaingan yang adil. Materi yang disampaikannya juga menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada hadir atau tidaknya negara, melainkan pada batas kewenangan negara terhadap koperasi.
Menurut Kambara, tantangan yang harus dijawab adalah bagaimana kemampuan koperasi untuk mengatur dirinya sendiri dapat disandingkan dengan regulasi yang dibuat negara. Ia menilai proses penyusunan regulasi perkoperasian membutuhkan ketulusan seluruh pihak untuk duduk bersama dengan mengesampingkan kepentingan institusi maupun kelompok masing-masing. “Menyusun regulasi dibutuhkan orang yang tulus dan ikhlas duduk bersama dengan menanggalkan identitas masing-masing. Sering kali kita berdebat bukan berdasarkan substansi atau kebenaran, tetapi sering ingin menyelamatkan periuk masing-masing,” kata Kambara.
Ia berpandangan, apabila seluruh pihak mampu menanggalkan ego sektoral dan kepentingan masing-masing, tujuan menghadirkan regulasi perkoperasian yang berkeadilan akan lebih mudah dicapai. Negara, menurutnya, harus mampu menghadirkan regulasi yang adil sekaligus menyediakan infrastruktur dan ekosistem yang memungkinkan koperasi berkembang.
Pandangan tersebut menjadi penting di tengah pembaruan hukum perkoperasian. Kambara mengingatkan bahwa regulasi dapat menjadi peluang untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas, memberikan kepastian serta perlindungan hukum, memperluas pembiayaan dan kemitraan, hingga mendorong inovasi koperasi. Namun, regulasi juga dapat menjadi risiko apabila justru meningkatkan intervensi negara dalam urusan internal, mengurangi kedaulatan anggota, menambah beban kepatuhan, dan mengaburkan jati diri koperasi sebagai gerakan anggota.

Karena itu, bagi Kambara, pertanyaan pentingnya bukan apakah negara boleh melakukan intervensi terhadap koperasi, melainkan bagaimana intervensi tersebut dilakukan untuk memperkuat dan bukan mengambil alih. “Bagaimana intervensi yang memperkuat, bukan mengambil alih? Banyak yang mengatasnamakan dirinya koperasi kemudian menimbulkan gagal bayar. Kita juga belum bisa mendudukkan anggota koperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kambara tidak menampik bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, terlebih ketika terdapat penyalahgunaan badan hukum koperasi ataupun pelanggaran terhadap hak anggota. Namun, pengawasan tersebut harus memiliki tujuan yang sah, dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga kendali anggota. Negara juga dapat membuka akses pembiayaan, teknologi, infrastruktur dan pasar, sekaligus memperkuat pendidikan, kompetensi, tata kelola serta profesionalisme koperasi.
Menurut Kambara, hubungan ideal tersebut akan tercipta ketika negara menjalankan fungsinya melalui regulasi yang adil, perlindungan hukum, penyediaan infrastruktur dan akses, serta penciptaan iklim persaingan yang sehat. Sementara koperasi bertugas mengorganisasi anggota, mengelola usaha, membangun kapasitas dan tata kelola yang baik. Pada akhirnya, anggota harus tetap menjadi pihak yang memiliki kendali demokratis dan memperoleh manfaat ekonomi dari koperasi.
Kambara bahkan mengajak peserta melihat kembali hubungan mendasar antara rakyat dan negara. Menurutnya, negara pada hakikatnya hadir untuk melayani kepentingan rakyat, sehingga kebijakan ekonomi semestinya dibangun dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek. “Bukan rakyat yang butuh pemerintah, tapi pemerintah yang butuh rakyat. Rakyat dulu yang ada, baru ada pemerintah, ada negara,” tegasnya. Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki posisi strategis sebagai instrumen demokrasi ekonomi. Kambara mengingatkan kembali pemikiran Mohammad Hatta bahwa demokrasi politik saja tidak cukup untuk melaksanakan persamaan dan persaudaraan, tetapi harus berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi.
Kambara juga menyinggung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyatakan setuju terhadap proses pembentukan koperasi tersebut. Namun, pembentukan koperasi pada akhirnya harus bermuara pada kemampuan organisasi membangun kemandirian, menghidupkan kegiatan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata kepada anggotanya. “Terkait KDMP saya setuju dengan proses pembentukan koperasi di awalnya” katanya. Ia mengingatkan agar koperasi tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Koperasi harus tumbuh menjadi organisasi ekonomi yang hidup, produktif, dan mampu menjawab kebutuhan anggotanya.
Pesan tersebut juga diarahkan kepada mereka yang menjadikan koperasi sebagai ruang pengabdian maupun profesi. “Jangan hanya mencari hidup di koperasi, bisakah kita menghidupkan koperasi,” ujar Kambara.
Kambara turut memberikan pandangan mengenai keterlibatan generasi muda dalam koperasi. Baginya, tantangan utamanya bukan semata-mata bagaimana membuat anak muda tertarik pada istilah atau gerakan koperasi, melainkan bagaimana koperasi mampu menciptakan kegiatan ekonomi dan manfaat nyata yang membuat generasi muda dengan sendirinya melihat koperasi sebagai pilihan rasional. “Saya juga selalu sampaikan, saya tidak peduli apakah anak muda peduli berkoperasi, karena semua prinsipnya follow the money” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa koperasi tidak cukup hanya menawarkan idealisme. Koperasi juga harus membuktikan kemampuannya menciptakan manfaat ekonomi, membuka peluang usaha, memberikan akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan anggota. Ketika koperasi mampu membangun kegiatan ekonomi yang kuat, partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda, akan mengikuti manfaat yang dihasilkan.
Kambara kemudian mengajak peserta melihat pengalaman koperasi di sejumlah negara. Salah satunya adalah gerakan koperasi Rochdale di Inggris yang berawal pada 1844 ketika 28 pekerja mengumpulkan sumber daya untuk mendirikan toko koperasi. Dari kebutuhan sederhana anggota, gerakan tersebut berkembang dengan prakarsa anggota, pengelolaan bersama, demokrasi, dan kejujuran sebagai fondasinya.
Perkembangan gerakan koperasi Inggris menjadi salah satu bukti bahwa koperasi tidak harus identik dengan usaha berskala kecil. Dalam materi Kambara disebutkan bahwa Co-op Inggris telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi dengan jutaan anggota aktif, puluhan ribu tenaga kerja, dan skala pendapatan usaha yang besar. “Koperasi tidak harus tetap kecil untuk mempertahankan jati dirinya. Koperasi dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi besar tanpa kehilangan kepemilikan dan kendali anggota,” tegas Kambara.
Ia juga mengangkat pengalaman Singapura melalui NTUC Welcome yang kemudian berkembang menjadi NTUC FairPrice. Pengalaman tersebut menunjukkan bagaimana kehadiran negara melalui dukungan modal, jaminan pasokan, kebijakan perpajakan, hingga pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan bersama dengan penguatan koperasi.
Dua pengalaman tersebut, menurut materi yang dipaparkan Kambara, memberikan satu pelajaran penting, yaitu prakarsa anggota dan dukungan negara yang tepat bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat saling melengkapi dalam membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan, sepanjang kepemilikan dan pengendalian demokratis tetap berada di tangan anggota.
Bagi Kambara, koperasi Indonesia juga memiliki peluang untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi besar. Karena itu, perubahan regulasi harus mampu menyeimbangkan penguatan tata kelola dengan perlindungan terhadap hak anggota sebagai pemilik, pengguna, dan pengendali utama. Kepastian hukum dibutuhkan, tetapi pada saat bersamaan koperasi harus tetap mempunyai ruang untuk berinovasi dan memperluas usaha.
Koperasi, lanjutnya, juga harus semakin berani mengambil posisi dalam rantai ekonomi. Kambara menilai masih banyak hasil produksi masyarakat yang harus melewati rantai distribusi panjang sebelum sampai kepada konsumen. Dalam kondisi tersebut, koperasi seharusnya mampu mengambil peran lebih besar sebagai penghubung produksi dan pasar sehingga nilai tambah ekonomi dapat kembali kepada anggota dan masyarakat. “Koperasi itu harusnya offtaker. Karena banyak produk dari petani ke pasar masih melalui middleman atau tengkulak,” ujarnya. Karena itu, penguatan koperasi tidak cukup dilakukan melalui regulasi semata. Koperasi sendiri harus membenahi tata kelola, meningkatkan partisipasi anggota, mengembangkan usaha dan inovasi, memperkuat manajemen risiko dan kepatuhan, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah, gerakan koperasi, lembaga keuangan dan berbagai mitra strategis.
Kambara berharap koperasi di Indonesia semakin mampu menguasai rantai ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan anggotanya dan masyarakat. Dengan skala usaha yang kuat, tata kelola profesional, serta kendali yang tetap berada di tangan anggota, koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi tanpa harus meninggalkan jati dirinya.
Pada akhirnya, menurut Kambara, hubungan negara dan koperasi harus memiliki batas peran yang terang. Negara tidak perlu mengambil alih koperasi untuk membuatnya kuat. Negara justru perlu menciptakan regulasi, perlindungan dan ekosistem yang memungkinkan koperasi berdiri mandiri, sementara koperasi bertanggung jawab memberdayakan anggotanya dan anggota tetap menjadi pemegang keputusan tertinggi. “Kalau disusun dengan menanggalkan identitas kita, tujuannya bisa tercapai. Negara regulasinya harus adil, infrastrukturnya harus mendukung,” ujarnya.
Kambara kemudian menutup pemaparannya dengan tiga prinsip yang merangkum bagaimana hubungan ideal tersebut seharusnya dibangun. Materi penutupnya secara tegas menempatkan negara sebagai penguat, koperasi sebagai instrumen kemandirian, dan anggota sebagai pemegang kendali.
“Negara memperkuat, koperasi memandirikan, anggota menentukan. Itulah makna regulasi yang harus dikaitkan dengan hubungan negara dengan koperasi,” pungkas Kambara mengakhiri materinya. (Nur/Humas)
