Klikbmi, Jakarta – Hari ini Koperasi BMI yang diwakili oleh semua pengurusnya hadir di Kantor Pusat LPDB-KUMKM di kawasan Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Dipimpin langsung oleh Kamaruddin Batubara (Ketua Koperasi BMI) melaksanakan akad pembiayaan melalui LPDB-KUMKM. Pembiayaan melalui LPDB-KUMKM ini merupakan bentuk support dari Kemenkopukm untuk memajukan koperasi di Indonesia sekaligus memberikan dampak peningkatan kesejahteraan anggota koperasi (masyarakat).
Dalam rangka memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemic covid-19, LPDB-KUMKM sebagai satuan tugas di bawah Kemenkopukm berupaya untuk terlibat jauh dalam memulihkan ekonomi bangsa. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan serangkaian kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional guna menjaga stabilitas social, ekonomi dan sektor keuangan dapat terjaga dengan baik.
Menkopukm, Teten Masduki memberikan support penuh terhadap pengembangan koperasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.
Melalui Permenkop yang baru, LPDB yang semula dibolehkan untuk menyalurkan pembiayaan melalui Bank Umum/BPD dan BPR, sekarang sesuai dengan political will Menkopukm berubah drastis target pembiayaannya yaitu menjadi 100% kepada koperasi dan UKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan, orientasi ekspor dan produk prospektif lainnya. Dapat dikatakan LPDB-KUMKM menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi. Ini merupakan idaman gerakan koperasi sejak belasan bahkan puluhan tahun yang lalu.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Teten yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi, Misi LPDB untuk BLU yang 100% pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas.
Permenkop yang baru ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi. Oleh karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis. Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.
Siang ini redaksi Klikbmi.com berbincang dengan Kamaruddin Batubara, Ketua Koperasi BMI usai melaksanakan akad pembiayaan dengan LPDB-KUMKM. Kamaruddin memberikan keterangan bahwa dalam penyaluran pembiayaan kepada koperasi saat ini tidak ada biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Tolong ini disampaikan untuk menjadi bahan berita bagi semua koperasi yang akan menjadi mitra LPDB-KUMKM, tidak ada biaya lain-lain dalam penyaluran pembiayaan melalui LPDB ini. Kita masih mendengar ada orang mencatut nama petinggi LPDB yang meminta uang, ini salah besar” ujarnya membuka pernyataan.
“Biaya yang ada hanya biaya perikatan dan biaya insurance atas pembiayaan. Kami masih mendengar dari berbagai arah, pertanyaan dan rumor kalau mengajukan pembiayaan LPDB biayanya banyak. Perlu saya tegaskan sekali lagi tidak ada biaya macam-macam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ini sekaligus memberi pesan kepada mitra dan calon mitra LPDB sebagai sesuatu yang harus dipahami” tegas Kamaruddin sangat konsen memberikan informasi ini pada koperasi lain yang ingin menjadi mitra LPDB.
Kamaruddin menambahkan bahwa pembiayaan kepada koperasi tentu diarahkan kepada koperasi yang sehat, koperasi yang telah dikelola dengan konsep GCG (Good Cooperative Governance). “Tentu LPDB senang dengan koperasi-koperasi yang telah dikelola dengan konsep GCG, karena ini akan memudahkan kita dalam monitoring program. Dan ini yang dilakukan BMI” ujarnya lagi menekankan.
Ditanya tentang mengapa Koperasi BMI mendapat support dari LPDB, Kamaruddin mengatakan bahwa Koperasi BMI termasuk koperasi yang sehat dan memiliki visi besar. “Koperasi BMI merupakan koperasi yang sehat, Koperasi BMI juga merupakan koperasi yang mampu memberikan warna bagi kemajuan koperasi Indonesia. Oleh karena itu tidak ragu LPDB memberikan support pembiayaan lagi” papar Kamaruddin melanjutkan.
Kamaruddin menambahkan Koperasi BMI mampu berkembang dengan baik sesuai dengan program kerja yang telah dicanangkan.”Pengembangan cabang Kopsyah BMI tahun depan sebanyak 23 cabang, dan juga bisnis-bisnis di koperasi jasa dan koperasi konsumen layak untuk kita dukung. Ini model baru koperasi yang dikelola benar-benar dengan mengedepankan prinsip koperasi” paparnya lagi.
Kamaruddin Batubara menyampaikan kepada redaksi Klikbmi bahwa support Kemenkopukm melalui LPDB-KUMKM ini adalah bentuk nyata dukungan kementerian yang dipimpin Menkopukm, Teten Masduki. “Kita melihat inilah keberpihakan nyata dari Pak Menteri Teten kepada koperasi. Beliau sangat ingin koperasi kita maju. Oleh karena itu, kami juga mengajak temen-temen pengurus koperasi untuk memanfaatkan dengan baik keberpihakan Pak Teten ini” ujarnya kepada redaksi.
“Dan perlu kami tekankan penguatan permodalan ini murni melalui penilaian kelayakan usaha dan tidak ada biaya apapun di luar biaya-biaya keuangan dalam proses pembiayaan normal” ujar Kamaruddin.
Menutup pernyataannya Kamaruddin mengatakan akan memanfaatkan kepercayaan Kemenkopukm melalui LPDB ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha Koperasi BMI. “Sesuai dengan rencana kerja kami akan alokasikan support LPDB ini pada usaha pengembangan Kopsyah BMI di Jabar dan Banten. Rencana 23 cabang tahun depan dan bisnis-bisnis di bawah Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI) perlu kita perkuat. Tentu juga bisnis di Koperasi Jasa Benteng Mandiri Indonesia (Kopjas BMI) juga kita perkuat. Ini kepercayaan besar dan harus kita bayar dengan amanah yang terjaga” pungkasnya. (Sularto/Klikbmi)