Tangerang, Klikbmi.com: Konsolidasi internal Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Focus Group Discussion (FGD) lanjutan yang dihadiri langsung oleh Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara memasuki hari kedua (30/7). Adanya kebijakan-kebijakan yang tidak inline dengan operasional Koperasi menjadi alasan Forkopi terus tergerak membangun sebuah draft kesepakatan bersama yang bersumber dari insight berbagai lini jaringan di gerakan Koperasi. Kegiatan yang dilaksanakan Forkopi di Hall Qubika Boutique Hotel Tangerang masih dalam rangka mengawal regulasi agar batang tubuh RUU Perkoperasian harus mengacu terhadap nilai-nilai demokrasi, gotong royong, dan kekeluargaan.
Kamaruddin Batubara selaku tuan rumah penyelenggara menyampaikan Konsolidasi ini merupakan langkah lanjutan untuk mengulik satu persatu pengaturan pasal-pasal pada RUU yang tidak boleh sewenang-wenang karena dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia dan mencederai demokrasi. “Upaya yang dilakukan forkopi ini untuk mengulas satu persatu pasal pada RUU sebagai langkah positif agar Koperasi dapat membumi. Seharusnya Koperasi yang notabene milik banyak orang dengan asas gotong royong itu lebih tinggi derajatnya daripada yayasan yang sebagian besar adalah bisnis keluarga, Termasuk dalam izin tour travel, Yayasan bisa kenapa Koperasi tidak bisa? Keunikan koperasi harus terus diperjuangkan” Imbuh Pria yang akrab disapa Kambara tersebut.
Selama ini kapasitas UU Perkoperasian dinilai kurang bertanduk sehingga citra Koperasi di Masyarakat semakin buruk oleh banyaknya regulasi pemerintah dan pelanggaran oleh koperasi itu sendiri yang mereduksi nilai-nilai dan prinsip koperasi. “Kita ingin menciptakan kerjasama yang kuat antara pemerintah, praktisi dan akademisi untuk menciptakan UU yang mampu menilai Koperasi tidak hanya sebagai badan usaha tetapi juga bernuansa sosial” Tambah Kambara.
Baca juga: https://klikbmi.com/mengawal-regulasi-forkopi-siapkan-draft-ruu-perkoperasian/
Selain Andy Arslan Djunaid selaku Ketua Forkopi dari Kospin Jasa Pekalongan, konsolidasi dan FGD tersebut turut dihadiri oleh Anggota Forkopi lain yaitu PBMT Indonesia, KSPPS BMT UGT Pasuruan, KSPSS BIM Tuban, FKS Jawa Timur, APEKSYINDO Jawa Timur, Kopsyah Nurul Ummah Ngasem Jawa Timur, KSPPS Bakti Huria Syariah Makasar, KSP Guna Prima Dana Bali, KSP Utama Karya Jepara, KSP Tondonegoro Pati, Peramu Jakarta, KSP Sila Mukti Badung Bali, KSP Jujur Utama Mandiri (JUMARI), KSP Sari Sedana Bali, Pinbuk Indonesia, Inkopsyah, KSP Nasari, KSP Kodanua, Ikopin Jatinangor serta Tim Perumus.
Kehadiran Ahmad Subagyo dari Ikopin Jatinangor melengkapi insight dan menambah rangkaian semangat untur terus membahas RUU yang mampu mengembangkan Koperasi. Menyambut pendapat Andy yang menyatakan perlunya keterlibatan praktisi dari gerakan koperasi di pemerintahan baru yang paham operasional Koperasi. Subagyo turut berpendapat proses pembentukan regulasi tersebut perlu ikhtiar yang wajib dilakukan menyangkut bagian dari objek dan subyek dari Koperasi itu sendiri. Kebijakan untuk Koperasi tidak bisa disamakan dengan lembaga keuangan lainnya karena tidak apple to apple jika dilihat dari bagaimana elemen Koperasi sebagai penghimpun dana, menyalurkan dan memitigasi risiko berbeda satu dengan lainnya.
“Best practise didalam regulasi dan pengaturan yang menyangkut Koperasi dalam naskah tidak boleh one fit for all. Khasanahnya beragam dan memiliki tingkat risiko berbeda satu dengan lainnya sehingga tidak bisa disamaratakan karena tidak inline dengan perbankan” Pungkas Subagyo.
Konsolidasi forkopi tersebut belum sepenuhnya rampung. Kerjasama dan diskusi akan terus berlanjut. Kesepakatan yang dicatat terkait jadwal konsolidasi berikutnya akan dilaksanakan sebulan kemudian di ujung timur pulau jawa. (Nurjannah/Humas)