Serang, Klikbmi.com: Setelah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Undangan Koperasi BMI Grup (BMI Coop Group) dalam membumikan peradaban baru koperasi di Indonesia di tengah mahasiswa terus berlanjut.
Sabtu,19 Oktober 2024, Direktur Keuangan BMI Coop Group Makhrus menjadi pemateri dalam Pendidikan Dasar (Diksar) Koperasi Mahasiswa (Kopma) Al Hikmah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH Banten), Kota Serang.

Makhrus mewakili Presiden Direktur BMI Coop Group Kamaruddin Batubara yang menjadi narasumber dalam agenda Kementerian Pertanian RI di Manado Sulawesi Utara
Acara Diksar berlangsung di Aula Prof.Dr. KH.Sadzjeli Khasan. Diksar kali ini mengusung tema menciptakan kader Koperasi yang inovatif dan siap membangun perekomian Di era GenZ. Para peserta diksar memakai pakaian serba hitam putih.
Mengawali presentasinya, Makhrus menanyakan definisi koperasi kepada mahasiswa. Jawaban mereka beragam .
Hingga salah satu mahasiswa bernama Dinal menyampaikan definisi koperasi sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 1992
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Maka jika berbicara koperasi aspek badan hukumnya sudah lengkap sama dengan perusahaan lain” jelasnya.

“Lantas bagaimana dengan koperasi primer dengan sekunder. Jika koperasi primer anggotanya individu dan individu atau orang per orang sementara koperasi sekunder anggotanya adalah koperasi primer sekurang kurangnya tiga koperasi primer,” Tujuan sama dengan dasar asas kekeluargaan dan sifatnya gotong royong tujuannya sama yaitu mensejahterakan anggota,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Makhrus menghadiahkan pulsa Rp50 ribu kepada salah satu peserta bernama Akbar yang berhasil menjawab pertanyaan apa saja jenis jenis koperasi.
“Kawan kawan yang sudah tergabung dalam Kopma ini harus paham tujuanya apa dan mau usaha apa,” terang Makhrus.
Di depan mahasiswa pria yang sudah dua dekade berkarir di Koperasi BMI ini menjelaskan sirkuit bisnis BMI Coop Group. Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi Sekunder BMI) dengan aktivititas bisnis Teknologi Informasi dan BMI Institute. Koperasi Sekunder beranggotakan 3 koperasi primer yakni Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) pada sektor simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang asetnya sudah mencapai Rp1,3 triliun.
“Di Kopsyah BMI Simpanan pokok (sipok) nya Rp10 ribu. Kalau
Kopma sipoknya berapa? Tanya Makhrus
,”Rp30 ribu,” jawab mahasiswa.
Kalau Sipoknya Rp3 juta sanggup nggak? Timpal Makhrus.
“Nggak pak,” jawab mahasiswa serempak
Itu artinya mengapa sipok kopma dibuatRp 30 ribu agar banyak mahasiswa menjadi anggota Kopma,” jelas Makhrus.
Kemudian Koperasi BMI Grup juga beranggotakan Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI) pada sektor usaha riil khususnya sektor konsumsi kopmen menjual laptop handphone, sepeda listrik. Ketiga Koperasi Jasa Benteng Mandiri Indonesia (Kopjas BMI) yang bergerak pada sektor jasa, kita punya usaha tour and travel, percetakan dan konstruksi.
Siapa. Di sini yang tahu Bung Hatta?
Jawaban mereka beragam. Wakil Presiden Pertama dan Bapak Koperasi Indonesia.
“Pemikiran Bung Hatta mengenai ekonomi kerakyatan menjadi dasar Koperasi Indonesia. Idealisme tentang perekonomian yang berasas kekeluargaan melatarinya. Meskipun penuh tantangan untuk mencapainya, Bung Hatta tak henti menggelorakan semangat dasar koperasi dalam pemikiran-pemikiran yang ia lontarkan hingga melahirkan Pasal 33 UUD1945,” jelas Makhrus.
Konstitusi 1945, terutama Pasal 33, baik yang telah diamendemen ataupun aslinya, jelas menyebut bahwa sistem perekonomian Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi dan mesti disusun berdasarkan asas kekeluargaanyakni koperasi. Sistem perekonomian mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi diselenggarakan dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat.
“Bung Hatta memiliki cita-cita untuk membangun koperasi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan bersama dan mengangkat golongan ekonomi lemah. Cita-cita ini tertuang dalam pemikirannya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan,” tersng Makhrus.
Ayat (1) pasal 33 UUD 1945 mengharuskan ekonomi disusun sebagai usaha bersama. Di sini, usaha bersama berarti pemilikan sosial atau kepemilikan oleh publik. Salah satu bentuknya adalah koperasi.
karena jiwa utama ayat (1) pasal 33 UUD 1945 adalah usaha bersama dan azas kekeluargaan, koperasi menjadi ujung tombak sekaligus tulang-punggung perekonomian Indonesia merdeka. (Togar/Humas)