Klikbmi, Tangerang – Masjid Muamalah GTG bangun Pusat Kajian Dan Pengembangan Ibadah Muamalah. Sesuai dengan namanya, ibadah muamalah adalah ibadah yang dilakukan dalam bentuk menjaga hubungan sesama manusia yang tidak menyalahi aturan Allah. Secara umum, prinsip dalam ibadah muamalah adalah tidak melakukan jual beli barang yang haram, tidak menipu ataupun memanipulasi takaran, timbangan, dan kualitas baran, tidak melakukan suap, sogok, atau risywah, tidak melakukan kegiatan riba, dan termasuk bunga. Pada dasarnya setiap ibadah muamalah adalah boleh kecuali yang dilarang oleh Allah SWT.
Pusat kajian muamalah di Indonesia masih terasa kurang. Redaksi hari ini, Selasa (3/11) mengkonfirmasi rencana Koperasi BMI membangun Pusat Kajian dan Pengembangan Ibadah Muamalah dengan Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI. Penerima Anugerah Satya Lencana Wirakarya dari Presiden tahun 2018 tersebut membenarkan bahwa kurangnya pusat kajian muamalah menjadikan masyarakat kurang tahu bahwa ada aturan Allah yang mengatur tentang bisnis dan perdagangan.”Kita di lapangan banyak menemukan, masyarakat yang tidak bisa bertindak adil dalam bermuamalah, kita sinyalir kajian kita lebih banyak soal ibadah vertikal. Ustadz dan dai kita banyak yang mengajarkan soal wudlu, sholat, puasa dan mungkin sudah dilakukan berulang-ulang. Namun kita kekurangan ustadz dan dai yang mengajarkan kejujuran dalam berdagang dan bertransaksi” ujar Kamaruddin dalam penjelasannya.
“Ada orang yang kita bantu untuk beternak kambing. Kambing itu kalo kita berikan induknya, anaknya ada yang 2, ternyata masih banyak yang belum jujur dan mengatakan kambing anaknya 1 atau dibilang mati. Padahal awalnya sepakat kalo anaknya 2, masing-masing satu, kita 1 yang piara (peternak) 1. Ini juga terjadi di pertanian, kita sudah kasih modal usaha bertani. Kesepakatan hasilnya dijual ke kita dengan harga lebih tinggi dibanding harga pasar. Kenyataan di lapangan masih ada yang secara sembunyi– sembunyi menjual hasil panen sebelum masa panen, inilah indikasi bahwa kita kekurangan ustadz dan dai soal muamalah. Soal-soal ini tidak kalah penting dari ibadah vertikal, oleh karena itu kita ingin ada pusat kajian pengembangan ibadah muamalah yang melibatkan ustadz dan dai di berbagai masjid kampung” papar Kamaruddin berikutnya.
“Insyallah kita akan ajak bersinergi lembaga lain yang punya konsen dengan pengembangan muamalah, lalu kita ajak ustadz dan dai di desa-desa untuk bersama kami mengembangkan muamalah yang selaras dengan nilai syariah. Bisa saja nanti ustadz dan dai itu kita berikan ujroh dari program ini. Tentu program baik ini akan berjalan baik dengan sinergi lembaga lain. Kita sudah punya beberapa calon mitra pengembangan muamalah ini. Doakan saja ya” ujar Kamaruddin menutup pembicaraannya.
Casmita, Manajer Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) Koperasi BMI ditemui di kantor pusat disela kesibukannya menegaskan hal yang sama. “Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariah tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama. Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari Allah dengan manusia lain dalam hal mengambangan harta benda” ujar Casmita lulusan Magister Zakat UIKA Bogor ini memaparkan.
Casmita menjelaskan bahwa muamalah merupakan cabang ilmu syari’ah dalam cakupan ilmu fiqih. Sedangkan muamalah mempunyai banyak cabang, di antaranya muamalah politik, ekonomi, sosial. “Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya” ujar Casmita melanjutkan.
Menutup pernyataannya, Casmita mengajak semua pihak terlibat dalam membangun kelengkapan masjid dan kelengkapan Pusat Kajian Dan Pengembangan Ibadah Muamalah . “Pembangunan bangunan Masjid Muamalah ini alhamdulilah sudah 95 %, bulan Nopember ini kita sudah bisa menempati masjid kita yang baru ini. Kita ingin mengajak semua pihak untuk membantu kita mengadakan karpet, pendingin (ac), mimbar, audio saund system, dan sarana perpustakaan yang lengkap. Alhamdulillah Ibu Ofi Sofiah barusan saja menyumbangkan 10 mukena ke kita, dan bagi yang ingin berjihad di jalan Allah membantu melengkapi fasilitas masjid, kita persilakan. Saya mengajak untuk turut serta melengkapi fasilitas masjid ini kepada semua pihak baik itu pengurus, pengawas operasional dan syariah, seluruh karyawan, dan anggota Koperasi BMI serta masyarakat luas, silakan melalui rekening Kopsyah BMI No Rek 7200320171 BNI Syariah dan bisa menghubungi Hotline ZISWAF di nomor wa 08118802013” pungkas Casmita sambil mengajak untuk terus meningkatkan amaliah dalam mencari ridhlo Allah. (Sularto/Klikbmi)
Subhanallah… Semoga menjadi berkah buat smw