Kelola Wakaf Melalui Uang, Dana Sosial Syariah Untuk Penopang Ekonomi Nasional

Edu Syariah

Tangerang, Klikbmi.com: Kesejahteraan sosial masih menjadi fokus pembahasan di banyak negara termasuk Indonesia apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik persentase penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2024 adalah 9,03%. Jumlah penduduk miskin pada bulan tersebut adalah 25,22 juta orang, menurun 0,68 juta orang dari Maret 2023. Upaya mengentaskan kemiskinan dan memecahkan berbagai permasalahan sosial membutuhkan dana yang tidak sedikit karena termasuk upaya yang bersifat terus-menerus dalam jangka panjang untuk itu dibutuhkan sumber dana yang terhimpun secara terus-menerus sehingga mampu menutupi kebutuhan secara berkelanjutan di Indonesia banyak muncul lembaga amal atau filantropi berbasis keagamaan dimana dana yang dikumpulkan merupakan dana amal yang menjadi bagian dari perintah agama. Pengawas Syariah Kopsyah BMI Gunawan Yasni berbincang Bersama seorang expert dibidang ekonomi syariah yang juga mendapat penghargaan juara 3 dosen berprestasi nasional dibidang sosial humaniora dari kemenristek Dikti pada tahun 2018 Doktor Irfan Syauqi Beik.

Sharia Economic Talk Gunawan Yasni bersama Irfan Syauqi beik.

Sebagai contoh bentuk sosial fund (dana sosial) yang populer dalam Islam yakni wakaf sedekah zakat dan sekarang ada wakaf melalui uang yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir. Bagaimana jika di bandingkan dengan zakat infaq dan shodaqoh antara wakaf dan zakat infaq shodaqoh. “Mas Irfan pernah mengalami ya dua-duanya apa yang menjadi keunggulan wakaf melalui uang dan seberapa besar pengaruhnya. Sekarang kan lagi digadang-gadangkan tentang wakaf?” Tanya Gunawan.

Irfan menjelaskan wakaf melalui uang ini adalah instrumen yang jika dioptimalkan dengan baik memiliki implikasi yang sangat luar biasa dan ini sifatnya multi dimensi artinya Ketika kita bicara pengembangan wakaf melalui uang maka dampak yang ditimbulkan dari proses pengembangan wakaf waktu itu adalah dampak yang sifatnya multi dimensi mencakup aspek penguatan spiritualitas dan mentalitas juga ada implikasi dari sosial dan ekonomi. “Jadi implikasi secara sosialnya akan besar dan termasuk juga dalam konteks pengembangan ekonomi,” jelas Irfan  

Karena itulah semua lapisan masyarakat  memang perlu untuk terus mendorong wakaf melalui uang ini bisa menjadi instrumen dalam mengembangkan perekonomian “ketika wakaf melalui uang didayagunakan secara produktif atau diinvestasikan pada sektor-sektor strategis ya ketika misalnya dimanfaatkan untuk pengembangan proyek-proyek strategis keumatan yang memiliki dampak ekonomi yang besar jadi saya kira ini peluangnya sangat besar,” terang Irfan.

“Saya melihat bahwa untuk mengejar ketertinggalan ekonomi kita dibandingkan ekonomi negara-negara lain terutama negara-negara maju maka tidak ada jalan kecuali kita bersinergi dan berkolaborasi Dan juga bagaimana kita mengembangkan ekonomi secara berjamaah nah salah satu bentuknya adalah dengan sama-sama berwakaf melalui uang,” tambah Irfan.

Aktivitas panen sawah wakaf Kopsyah BMI di Cisoka, Kabupaten Tangerang

Dengan demikian wakaf melalui uang perlu dikelola oleh institusi nazir yang amanah yang memiliki kompetensi di dalam mengelola wakaf melalui uang baik dari sisi kompetensi, investasi sampai kepada kompetensi dalam konteks mitigasi resiko. Sehingga dalam pengelolaanya memerlukan skill set yang komplit ya yang komprehensif yang mulai dari aspek fiqih sampai kepada aspek manajemen, “saya kira menjadi tantangan kita hari ini bahwa potensi yang besar ini harus bisa kita manfaatkan optimalkan dengan cara antara lain memperkuat dari sisi kelembagaan dan dari sisi Nazir nya itu sendiri,” papar Irfan.

Salah satu contoh pengelolaan wakaf melalui uang di era Kekhalifahan Turki Usmani, selama berabad-abad mereka menguasai sepertiga dunia instrumen yang menopang perekonomian Turki Usmani adalah wakaf melalui uang.

“Jadi kalau kita hari ini ingin membangkitkan kembali Wakaf melalui uang saya kira ini adalah jalan yang terbaik ya untuk kemudian kita mengatasi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan,” jelas Irfan.

Irfan menerangkan ZISWAF seperti dua sisi pada satu koin yang sama jadi satu poin mata uang yang sama. Zakat memiliki  fungsi tersendiri dia adalah ibadah wajib  yang harus kita tunaikan dan dia juga punya potensi ekonomi yang luar biasa ya meski dalam pemanfaatannya dia dibatasi oleh ketentuan penyaluran yang tidak boleh keluar dari delapan ashnaf . Sementara wakaf itu memiliki unsur fleksibilitas dan ada unsur keabadian, sehingga kombinasi antara  fleksibilitas dan keabadian inilah membuat keberlanjutan project-project wakaf yang kemudian juga pengelolaan dana wakaf itu lebih tinggi gitu dan keduanya menjadi satu kesatuan.

“Karena itulah menurut saya, antara zakat dan wakaf ini harus di dorong penguatan dan sinergi dan pada faktanya pada prakteknya ya  memang antara zakat dan wakaf ini di lapangan ya relatif  sama gitu ya tidak bisa dipisahkan ya institusi zakat saat ingin membangun lembaga pendidikan rata-rata berdiri di atas lahan wakaf,” tandasnya.

Dalam prakteknya, Kopsyah BMI punya Gerakan Gassiteru, Gerakan sedekah seminggu tiga ribu. Rp1.000 untuk infak, dan Rp2.000 untuk wakaf hingga Rp1 juta selama hidupnya.

Kopsyah BMI  mempunyai lahan sawah wakaf dengan luasan sawah produktif seluas 14 Ha di Cisoka Kabupaten Tangerang. Dana untuk membeli sawah ini dikumpulkan dari wakaf para anggota.  

Sawah wakaf tersebut digarap oleh para anggota koperasi dengan sistem bagi hasil.  Hasil sawah itu kemudian sebagian disedekahkan, sebagian di kembalikan ke dana wakaf dan sebagian untuk nazhir.

Sawah tersebut dikelola oleh pengggarap yang juga Anggota dengan menggunakan sistem bagi hasil dengan porsi 50:50, yaitu 50 persen untuk koperasi dan 50 persen untuk penggarap. Inilah yang paling membedakan antara wakaf dengan zakat dan sedekah, yaitu pada sifat kemanfaatannya yang kekal, melebihi umur biologis kita. (Togar/Humas)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *