Nasehat Dhuha Selasa, 21 Desember 2021| 16 Jumadil Awal 1443 H | Oleh : Ustadz Sarwo Edy, ME
Klikbmi, Tangerang – Jika kita mendengar istilah harta karun, maka yang terniang di kepala kita adalah sebuah harta yang tertimbun di dalam tanah beserta mayat pemilik harta tersebut. Kata karun berasal dari Qarun atau Karun, tokoh pada zaman Nabi Musa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an. Ia adalah seorang yang kaya raya, tetapi tertimbun beserta harta bendanya karena kesombongannya. Hal itu diabadikan di dalam Surat Al-Qashash (28) : 76 – 83). Fenomena terkuburnya mayat bersama harta kekayaannya itu banyak terjadi di zaman dahulu kala.
Faktanya, fenomena seperti di atas masih terjadi juga hingga di zaman modern seperti sekarang ini. Salah satunya kita temui di dalam sebuah video online beberapa tahun yang lalu dari Baoding, Provinsi Hebei China Utara yang menarik perhatian pengguna dunia maya.
Dalam rekaman tak biasa itu, terlihat sebuah mobil Hyundai Sonata berwarna silver digunakan sebagai peti mati saat diturunkan ke liang kubur oleh ekskavator. Konon almarhum sangat mencintai mobilnya, sehingga pada permintaan terakhirnya ingin dimakamkan bersama salah satu harta kesayangannya itu.
Hal itu bisa terjadi karena ada kepercayaan bahwa harta yang kita punya bisa dibawa mati. Padahal harta yang kita kumpulkan hanya akan mengantarkan kita sampai meninggal dan tidak setelah meninggal. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ ، يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Yang mengikuti mayit sampai ke kubur ada tiga, dua akan kembali dan satu tetap bersamanya di kubur. Yang mengikutinya adalah keluarga, harta dan amalnya. Yang kembali adalah keluarga dan hartanya. Sedangkan yang tetap bersamanya di kubur adalah amalnya.” (HR. Bukhari, no. 6514; Muslim, no. 2960)
Walaupun harta yang kita simpan tidak dibawa mati. Akan tetapi kita perlu menggunakannya dengan hati-hati karena sepeserpun yang kita belanjakan dari harta kita akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Walaupun begitu, ternyata ada cara jitu bagaimana membuat harta kita bisa dibawa mati. Bagaimana caranya?
Kita perlu bergembira, karena masih ada cara menjadikan harta kita bisa dibawa mati. Tidak dengan menyertakannya di liang kubur bersama kita saat meninggal. Akan tetapi dengan menggunakan harta tersebut untuk bersedekah.
عَنْ اَبي هُـرَيْـرَةَ رَضِـَي اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذاَ ماَتَ ابْنُ اٰدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَث: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَه (رَوَهُ مُسْلِمْ)
“Apabila manusia itu meninggal, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim: 163)
Kesimpulannya, Harta ada tiga jenis : harta yang kita makan, harta yang kita simpan dan harta yang kita sedekahkan. Dan yang kita sedekahkan itulah harta yang bisa kita bawa mati, yang akan menjadi amal kita dan menjadi satu-satunya harta kita yang akan menemani kita sampai liang kubur serta yang akan kita jadikan sebagai penolong di akhirat kelak.
Catatan : Di dalam Surat Al-Qashash ayat 77, kita tidak diperintahkan untuk menjadikan semua harta yang kita punya untuk kepentingan akhirat. Kita juga diperbolehkan membelanjakannya untuk memenuhi hak-hak duniawi (selama tidak melanggar norma-norma agama). Wallahu a’lam bish-showaab.
Mari terus ber-ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) melalui rekening ZISWAF Kopsyah BMI 7 2003 2017 1 (BSI eks BNI Syariah) a/n Benteng Mikro Indonesia atau menggunakan Simpanan Sukarela : 000020112016 atau bisa juga melalui DO IT BMI : 0000000888. (Sularto/Klikbmi)