Penulis : Casmita ( Manager Ziswaf Kopsyah BMI)
Klikbmi.com, Tangerang – Istilah ZISWAF masih terdengar aneh di kalangan masyarakat umum, coba saja kita tanyakan ke masyarakat umum. Apakah mereka sudah familiar dengan kata ZISWAF? Kenapa begitu? karena mereka lebih mengenal ZISWAF secara parsial yaitu zakat sebagai bentuk kewajiban, infaq atau sedekah sebagai pemberian yang disunahkan dan wakaf sendiri masih identik penyalurannya untuk pembangunan dan lahan masjid serta lahan kuburan.
Di kalangan terpelajar seperti mahasiswa atau penggerak ekonomi islam istilah ZISWAF justru sangat familiar, karena selain mereka mempelajarinya juga mempraktekan instrument Islam ini sebagai perintah dan pemberian langsung dari Allah SWT.
Tapi, mungkin saja di kalangan kita juga masih ada yang belum tahu istilah ZISWAF. Maka mari kita coba membuka hati dan fikiran kita untuk dapat mempelajari sehingga dapat mengetahui dan mempraktekan apa itu ZISWAF.
Pengertian ZISWAF adalah Akronim atau singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah dan WakAF. Sehingga dalam memahami Instrument yang langsung Allah berikan kepada manusia tidak satu-satu atau parsial begitupun juga dalam mempraktekannya bisa secara utuh. mari kita bahas satu persatu:
- Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT (hukumnya wajib) sesuai dengan ketentuan tertentu (haul dan nisab) juga diberikan kepada golongan tertentu.
- Infaq adalah memberikan sebagian harta/materi yang bersifat sukarela setiap mendapat rezeki untuk membantu sesama sebanyak yang dia kehendaki.
- Sedekah adalah memberikan sebagian harta baik materi maupun non materi yang bersifat sukarela sebagai bentuk kejujuran atau kebenaran iman.
- Wakaf adalah Jenis pemberian harta yang di cintai dalam pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum sesuai syariah.
Zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ZISWAF) adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal). Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam yaitu yang berada atau berkecukupan dapat membantu yang kekurangan sehingga ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan.
Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Berdasarkan hasil rapat koordinasi Nasional zakat 2019 diungkapkan potensi zakat sebesar Rp. 217 T tetapi yang terkumpul baru Rp. 10,07 T belum potensi wakaf sebesar Rp. 77 T, sedangkan pengumpulan Rp. 185 Miliyar, ini sangat ironis.
meski Indonesia punya potensi yang besar, namun ada beberapa tantangan yang menghambat, diantaranya yakni minimnya pemahaman terkait ZISWAF di masyarakat dan belum adanya alternatif instrumen baik legalitas maupun keuangan untuk mengembangkannya.
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) berupaya terus untuk mengenalkan ZISWAF ke tengah-tengah masyarakat secara langsung agar tujuan pemerataan ekonomi umat terus berjalan sebagaimana dalam Al-qur’an surat Al-Hasr:7 yang artinya “ …. supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian….”.
Kopsyah BMI adalah Lembaga yang sudah memiliki izin mengelola ZISWAF. Selayaknya masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi agar dapat terasa manfaatnya oleh masyarakat karena di buat dalam bentuk kegiatan untuk kemaslahatan umat juga fasilitas umum baik Rumah sakit, Sekolah, Beasiswa, Ambulance, sanitasi masjid mushola dan pesantren, sanitasi dhuafa hingga penyerahan hibah Rumah Siap Huni untuk anggota dan masyarakat.Sebagai ilustrasi jika pasir yang terkumpul menumpuk pasti akan mahal di jual karena dapat digunakan untuk membangun berbagai bangunan dibandingkan jika pasir itu tersebar berantakan di tanah walaupun banyak tidak terlihat sebagai suatu pasir yang akan diangkut mobil.
Selain itu menyalurkan ZISWAF ke lembaga resmi ada beberapa keunggulannya : 1.Sesuai dengan Syariah 2. Tidak Repot 3.Penyaluran ZISWAF lebih tepat sasaran 4. Memuliakan penerima manfaat (mustahik/mauquf alaih) dalam penyaluran 5.Pemberdayaan Masyarakat 6.Transparansi hasil Pemberdayaan 7.Mengurangi Penghasilan kena pajak
Semoga kita semua dapat memahami hakikat ZISWAF dan dapat menjalakannya dengan baik sebagai bentuk kewajiban dan ibadah kita kepada Allah SWT. Sehingga apa yang di janjikan Allah dalam menjalankan ZISWAF dapat kita raih yaitu menambah rezeki, memperpanjang umur, menyembuhkan dari penyakit, menjaukan dari marabahaya…. aamiin…