Serang, Klikbmi.com – Presiden Direktur Koperasi BMI Group Kamaruddin Batubara menjadi narasumber dalam uji sahih perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Senin 20 Juni 2022.
Agenda Uji Sahih ini diprakarsai oleh Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Ada 11 perubahan materi pasal yang mendapat perubahan. Uji sahih UU LKM dibuka langsung oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman.
Dalam sambutan pembukanya, Fatah menjelaskan bahwa, uji sahih ini bertujuan untuk membuat Rancangan Undang undang LKM yang presisinya sangat kuat dalam melindungi keberlangsungan usaha mikro.
”Bahwa harus ada undang-undang yang memperkuat pemberdayaan usaha kecil. Namun di lapangan. Mau tak mau, kompetitor yang agresif telah masuk ke daerah-daerah pelosok. Seperti pinjaman online yang lebih mudah untuk diakses. Tidak hanya pinjol, tengkulak-tengkulak masih agresif memberikan pinjaman dengan skema yang memberatkan. Saya berharap, agenda uji sahih ini melahirkan rancangan UU yang begitu kuat dalam melindungi usaha mikro kita,” paparnya.

Di depan para Senator RI dan akademisi Untirta , Kamaruddin Batubara mengawalinya dengan kondisi di lapangan. Bahwa ada 10 lembaga keuangan mikro di Indonesia amat beraneka ragam dan umumnya beroperasi di pedesaan.
Sebagai praktisi koperasi, pria yang karib disapa Kambara ini mengatakan, banyak di antaranya yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari rente, dan jauh dari kata pemberdayaan. Di lapangan, seorang warga saja bisa meminjam dari 3-4 LKM.
”Peran LKM bagi masyarakat memang sangat strategis dan penting. Saya melihat hadirnya LKM yang memanfaatkan situasi ini cukup banyak. Memanfaatkan yang saya maksudkan adalah mereka sekedar menjual uang. Mereka tidak benar-benar bertujuan untuk membangun ekonomi masyarakat. Ini perlu saya katakan agar masyarakat bisa membedakan dan memilih lembaga mana yang harus masyarakat pilih dan tidak salah.Kalau salah memilih akan fatal, bukan sejahtera justru akan dapat masalah baru” ujar penerima Anugerah Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI tahun 2018 itu.
“Sementara, Kopsyah BMI hadir sebagai koperasi syariah yang mengedepankan keadilan dalam bermuamalah simpan pinjam pembiayaan syariah. Kita hanya kurang bicara substansi Insyallah nilai syariah menjadi ruh kita dalam memberdayakan anggota. Dan kami mengajak siapapun untuk menjadi anggota Koperasi BMI untuk bergotong – royong membangun ekonomi rakyat” papar pria tinggi besar ini.

Kambara mengatakan, bahwa dalam pasal perubahan UU LKM yang diuji sahih kan terdapat degradasi andil pemerintah dalam kepemilikan saham. Termasuk memberikan kelonggaran kepemilikan. Di pasal 5 ayat 2 RUU LKM, saham pemerintah paling sedikit 25 persen dalam LKM berbentuk perseroan terbatas. Sementara, dalam UU No 1 Tahun 2013 , yakni 60 persen. Dengan kontrol 60 persen, maka pemerintah masih memiliki kontrol terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Sementara, sisa kepemilikan dalam RUU LKM dilebarkan. Yang sebelumnya, perseorangan dan koperasi, namun di RUU, ditambah dengan yayasan, perkumpulan berbadan hukum, ormas dan perguruan tinggi.
”Selain dilonggarkan secara kepemilikan, penurunan saham pemerintah daerah diturunkan dari 60 persen menjadi 25 persen. Jelas ini blunder. Bayangkan domain pemerintah untuk mengelola LKM demi pemberdayaan UKM berkurang, karena kalah dari saham swasta. Maka, kemungkinan terbesar adalah hadirnya LKM-LKM yang sekarang kita kenal sedang bermasalah semua. Jadi saya minta tolong bagi bapak – ibu DPD, apakah sudah tepat untuk merubah pasal ini?,” paparnya.
Kambara juga mereview mengenai tidak adanya pasal larangan WNA memiliki LKM yang beroperasi di Indonesia. ”Ini sangat penting, ” tegasnya.
Di akhir panelisnya, Kambara meminta kejelasan posisi koperasi sebagai badan hukum kepemilikan LKM seperti yang dalam Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM. Karena kerancuan pengertian. Jika di LKM, maka yang berada dalam posisi ini adalah koperasi simpan pinjam. Padahal dalam UU No 25 Tahun 1992, bahwa koperasi ada lima jenis, yakni koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa dan koperasi pemasaran.

”Koperasi itu berbeda dengan LKM. Semangatnya, koperasi itu milik bersama. Dan hari ini ada 6.000 anggota kita yang mendapat penundaan bayar karena usahanya gulung tikar karena pandemi. Siapa mereka, yakni anggota kita yang membuka dagangannya di sekolah. Dan ada 64 keluarga yang menjadi korban banjir bandang di Lebak Selatan kita putihkan, jumlahnya lebih dari Rp300 juta,” papar Kambara.
Dan nilai-nilai sosial itu, dan semangat kekeluargaan itu, menurut saya tetap harus ada. Karena kondisi yang kita lihat saat ini, banyak lembaga keuangan yang beredar hanya jual duit. Tidak peduli dengan kondisi. Karena itu Koperasi harus dibumikan. Karena koperasi itu akan sukses membumi, jika mahasiswa yang sudah lulus dengan bangga punya cita-cita bekerja di koperasi,” jelasnya.
Selain Kambara, uji sahih RUU juga disampaikan oleh Akademisi Fakulatas Ekonomi dan Bisnis Untirta Dr Hady Sutjipto dan Akademisi Fakultas Hukum Untirta Dr. Rani Sri Agustina.
(Togar Harahap/KLIKBMI)