Klikbmi, Tangerang – Di tengah isu banyaknya koperasi bermasalah pasca pandemi covid-19, Kopsyah BMI kembali mencatat prestasi koperasi “Sehat”. Redaksi melakukan wawancara online melalui saluran whatsup dengan Mulyanto, Pejabat Fungsional Pengawas yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan JFPK (Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi).
Pak Mul begitu Mulyanto disapa mengatakan berbeda dengan penilaian kesehatan koperasi pada tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Deputi No. 7 Tahun 2016 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, penilaian kesehatan koperasi tahun ini diturunkan dari Permenkop No. 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi yang dilaksanakan dengan peraturan deputi no. 15 tahun 2021.
Baca juga : https://klikbmi.com/ahmad-zabadi-penilaian-kesehatan-koperasi-pintu-masuk-pengawasan-koperasi-yang-efektif/
Baca juga : https://klikbmi.com/bmi-raih-predikat-koperasi-sehat-dari-kemenkop-ukm-ri/
“Untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya kepada anggota dan masyarakat maka pengawasan koperasi sangat penting untuk diimplementasikan” terang pria kalem ini.
Baca juga : https://klikbmi.com/zabadi-kemenkop-beri-ruang-pengembangan-holding-bmi-melalui-koperasi-sekunder/
Ia memberikan penjelasan bahwa berkembangnya ekosistem secara umum pada lingkup koperasi Indonesia menjadikan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengawasan koperasi.
Pak Mul menandaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang ada. “Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi” tutur Mulyanto
“Karena Kopsyah BMI merupakan koperasi dengan keanggotaan nasional sehingga pengawasan koperasi ada pada Kemenkopukm. Sesuai dengan Permenkop No. 9 tahun 2020, Kopsyah BMI berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, dan aset masuk pada kategori KUK 4 memiliki jumlah anggota lebih dari 35 ribu orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp 40 miliar dan jumlah aset lebih dari Rp 500 miliar” ujarnya menambahkan.
Pak Mul lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi bagi Kopsyah BMI, karena Kopsyah BMI merupakan koperasi syariah maka Pengawas Koperasi mempergunakan KKPKK (Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi), kertas kerja ini meliputi: tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, permodalan dan penerapan prinsip syariah.
“Tata kelola paling sedikit meliputi prinsip Koperasi, kelembagaan, dan manajemen termasuk uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas Koperasi bagi KUK 3 dan KUK 4. Profil Risiko paling sedikit meliputi penilaian risiko inheren dan penerapan manajemen risiko. Kinerja Keuangan paling sedikit meliputi evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan (earning sustainbility). Permodalan paling sedikit meliputi kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Dan karena Kopsyah BMI adalah koperasi syariah maka kita gunakan juga bagaimana implementasi syariahnya” ujarnya lagi.
“Dalam pengawasan kita mengenal Hasil Pengawasan Koperasi terdiri atas LHPKK dan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. LHPKK berisi dokumen laporan tertulis hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan Koperasi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri dari Koperasi Sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus. Terhadap Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat diberikan sertifikat kesehatan. Dari hasil pengawasan kita, Kopsyah BMI berpredikat Sehat” pungkas Mulyanto.
Saat penyerahan sertifikat penilaian kesehatan koperasi di Kantor Kemenkopukm, Ahmad Zabadi berpesan pada Kopsyah BMI untuk terus menjaga performa dan kinerja dengan baik. “Kopsyah BMI ini telah mampu menunjukkan kinerja yang baik. Maka tidak salah jika Kopsyah BMI mendapatkan predikat sehat. Tentu ini hal baik dan tetap harus dilanjutkan dan dijaga terus” pungkasnya sambil bersalaman dengan Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Kopsyah BMI. (Sularto/Klikbmi)