Kopsyah BMI Kembali  Raih Predikat Sehat Dari Kemenkopukm

Nasional

Klikbmi, Tangerang – Di tengah isu banyaknya koperasi bermasalah pasca pandemi covid-19, Kopsyah BMI kembali mencatat prestasi koperasi “Sehat”. Redaksi melakukan wawancara online melalui saluran whatsup dengan Mulyanto, Pejabat  Fungsional  Pengawas  yang  memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk  melaksanakan pekerjaan JFPK (Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi).

Pak Mul begitu Mulyanto disapa mengatakan berbeda dengan penilaian kesehatan koperasi pada tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Deputi No. 7 Tahun 2016 tentang pedoman penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, penilaian kesehatan koperasi tahun ini diturunkan dari Permenkop No. 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi yang dilaksanakan dengan peraturan deputi no. 15 tahun 2021.

Baca juga : https://klikbmi.com/ahmad-zabadi-penilaian-kesehatan-koperasi-pintu-masuk-pengawasan-koperasi-yang-efektif/

Baca juga : https://klikbmi.com/bmi-raih-predikat-koperasi-sehat-dari-kemenkop-ukm-ri/

“Untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya kepada anggota dan masyarakat maka pengawasan koperasi sangat penting untuk diimplementasikan”  terang pria kalem ini.

Suasana Audiensi Pengurus dan Pengwas Koperasi BMI Dengan Deputi Perkoperasian Kemenkopukm (10/1)

Baca juga : https://klikbmi.com/zabadi-kemenkop-beri-ruang-pengembangan-holding-bmi-melalui-koperasi-sekunder/

Ia memberikan penjelasan bahwa berkembangnya ekosistem secara umum pada lingkup koperasi Indonesia menjadikan  Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengawasan koperasi.

Pak Mul menandaskan bahwa pengawasan  koperasi  merupakan kegiatan  yang  dilakukan  oleh  pengawas  koperasi  untuk  melakukan  pemeriksaan  kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai     dengan     ketentuan     peraturan     perundang – undangan yang ada. “Pemeriksaan   Kesehatan  Koperasi   adalah   serangkaian kegiatan  mengumpulkan,  memverifikasi,  mengolah,  dan  menganalisis   data   dan/atau   keterangan   lain   yang  dilakukan  oleh  Pengawas  Koperasi  untuk  memastikan kepatuhan   terhadap   peraturan   perundang-undangan dalam  rangka  menetapkan  tingkat  kesehatan  Koperasi dan penerapan sanksi” tutur Mulyanto

“Karena Kopsyah BMI merupakan koperasi dengan keanggotaan nasional sehingga pengawasan koperasi ada pada Kemenkopukm. Sesuai dengan Permenkop No. 9 tahun 2020, Kopsyah BMI  berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri,  dan aset masuk pada kategori KUK  4  memiliki  jumlah  anggota  lebih  dari  35 ribu orang,  jumlah  modal  sendiri  lebih dari Rp 40 miliar  dan jumlah     aset     lebih     dari Rp 500 miliar” ujarnya menambahkan.

Pak Mul lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi bagi Kopsyah BMI,  karena Kopsyah BMI merupakan koperasi syariah maka Pengawas Koperasi mempergunakan KKPKK (Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi), kertas kerja ini meliputi: tata kelola,  profil risiko, kinerja keuangan, permodalan dan penerapan prinsip syariah.

“Tata kelola paling sedikit meliputi prinsip Koperasi, kelembagaan, dan manajemen termasuk uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas Koperasi bagi KUK 3 dan KUK 4. Profil Risiko paling sedikit meliputi penilaian risiko inheren dan penerapan manajemen risiko. Kinerja Keuangan  paling sedikit meliputi evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan (earning sustainbility). Permodalan paling sedikit meliputi kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Dan karena Kopsyah BMI adalah koperasi syariah maka kita gunakan juga bagaimana implementasi syariahnya” ujarnya lagi.

“Dalam pengawasan kita mengenal Hasil Pengawasan Koperasi terdiri atas LHPKK dan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. LHPKK berisi dokumen laporan tertulis hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan Koperasi. Tingkat kesehatan Koperasi  terdiri dari Koperasi Sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus. Terhadap Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat diberikan sertifikat kesehatan. Dari hasil pengawasan kita, Kopsyah BMI berpredikat Sehat” pungkas Mulyanto.

Penyerahan Sertifikat Pemilihan Kesehatan Koperasi Dengan Predikat SEHAT Oleh Ahmad Zabadi, Deputi Perkoperasian Kemenkopukm Kepada Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Kopsyah BMI di Ruang Rapat Deputi Perkoperasian (10/1)

Saat penyerahan sertifikat penilaian kesehatan koperasi  di Kantor Kemenkopukm, Ahmad Zabadi berpesan pada Kopsyah BMI untuk terus menjaga performa dan kinerja dengan baik. “Kopsyah BMI ini telah mampu menunjukkan kinerja yang baik. Maka tidak salah jika Kopsyah BMI mendapatkan predikat sehat. Tentu ini hal baik dan tetap harus dilanjutkan dan dijaga terus” pungkasnya sambil bersalaman dengan Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Kopsyah BMI. (Sularto/Klikbmi)

Share on:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *